Pengangkatan Dewan Hakim dan Panitera MTQ XXXI Tingkat Provinsi Maluku ini merujuk pada SK Gubernur Maluku Nomor 790 Tahun 2026 tentang pengangkatan Dewan Pengawas, Dewan Hakim, dan Panitera MTQ XXXI Provinsi Maluku.
Proses pelantikan Dewan Hakim dan Panitera itu diawali dengan pengambilan sumpah dan dibaiat oleh Ketua MUI Provinsi Maluku, Abdullah Latuapo. Tugas mereka melakukan penjurian dan penilaian guna menghasilkan juara MTQ Tingkat Maluku yang nantinya mewakili provinsi di tingkat nasional.
Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Maluku mengingatkan dewan hakim dan panitera wajib menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan ikhlas.
Gubernur mengatakan seluruh kafilah dari 11 kabupaten/kota sudah mempersiapkan diri maksimal untuk meraih prestasi. Karena itu proses penilaian harus objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar tugas dan tanggung jawab dewan hakim serta panitera.
Ia mengingatkan sumpah dan baiat yang diucapkan tidak hanya disaksikan manusia, tetapi juga Allah SWT, sehingga seluruh tugas yang dijalankan kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Pemprov Maluku berharap panitia, dewan hakim, dan panitera dapat bekerja maksimal, jujur, dan ikhlas agar penyelenggaraan MTQ XXXI tingkat Provinsi Maluku menghasilkan penilaian yang adil dan dapat diterima seluruh peserta, sebab dewan hakim dan panitera adalah orang-orang yang memiliki kompetensi keilmuan mumpuni, yang di dalamnya ada sejumlah profesor dan doktor.
Karena itu, Pemprov Maluku optimistis penilaian berlangsung profesional, jujur, objektif, dan tanpa kepentingan apa pun,” tegasnya. (MTN)
