Tidak tanggung-tanggung, Samosir berani meminta fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek APBN yang masuk di Wilayah III yang nilainya mencapai ratusan miliar dan 3 PPK di bawah komandonya wajib menyetor fee, ujar sumber resmi di BPJN kepada media ini, kemarin.
Dari 3 PPK, hanya satu yang tidak bersedia menyetor fee, sedangkan dua lainnya menyetor fee, bebernya. Praktik kotor sang Satker ini bukan baru kali ini, melainkan sudah berulang-ulang dilakukan.
Laporan kepada kementerian juga sudah sampai ke sana, namun Satker ini seakan tidak terusik, bahkan dengan berani mewajibkan PPK-nya untuk memberikan fee.
Sepak terjang Satker yang satu ini sudah menjadi buah bibir di kalangan pegawai BPJN Maluku. Bahkan, Samosir dijuluki Satker Upeti karena sering berulah soal uang.
Satker ini, selama bertugas tiga tahun di Maluku, hanya mau memperkaya dirinya dan menjadikan Maluku sebagai sumber kekayaan. Karena itu, sangat diharapkan ketegasan dari Kementerian PU untuk menindak dan mengevaluasi yang bersangkutan. Lagi pula, Samosir sudah bertugas di Maluku lebih dari tiga tahun, ujarnya.
Sementara itu, David Samosir yang dikonfirmasi media ini, baik lewat telepon maupun chat, tidak pernah merespons. (MTN).
