Indeks
Daerah  

Samosir Bantah Minta Fee 5 Persen

Ambon — Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Wilayah III, David Samosir, membantah keras tudingan bahwa dirinya meminta fee sebesar 5 persen kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di wilayah kerjanya.

Bantahan tersebut disampaikan David kepada sejumlah awak media, Senin malam (14/9/2026), menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya dugaan permintaan fee 5 persen kepada jajaran PPK di lingkungan Wilayah III BPJN Maluku.

David menegaskan, informasi mengenai dirinya meminta fee tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.

“Kita ini mitra, harusnya sebelum diberitakan harus dicek dan dikonfirmasi. Yang jelas, berita tersebut tidaklah benar,” ungkap David.

Dalam memberikan klarifikasi, David didampingi empat orang PPK yang berada di bawah Wilayah III. Kehadiran para PPK tersebut sekaligus untuk memberikan penjelasan terkait tudingan yang sebelumnya beredar.

Menurut David, pelaksanaan pekerjaan proyek fisik di lapangan, baik yang berkaitan dengan penyedia maupun pengusaha, tetap terikat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, sebelum pekerjaan dilaksanakan, terdapat sejumlah komitmen yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak sesuai ketentuan yang berlaku dan SOP yang diturunkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Sebelum pekerjaan dilakukan ada komitmen-komitmen yang dibangun sesuai aturan dan SOP, yang diturunkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Jadi sebagai Kasatker saya juga tidak bisa kerja sembarangan di luar komitmen dan aturan tersebut,” tegas David.

Ia kembali menekankan bahwa dirinya tidak pernah meminta fee sebesar 5 persen kepada para PPK maupun pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, tudingan meminta fee 5 persen tidak ada dan tidak benar,” tegasnya.

Sementara itu, pernyataan Samosir tersebut diperkuat oleh empat PPK yang berada di wilayah kerja Wilayah III BPJN Maluku, meliputi Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru.

PPK Maluku Barat Daya, Marten Pattykaihatu, secara tegas membantah adanya permintaan fee sebesar 5 persen.

“Kami PPK di Wilayah III tidak pernah ada permintaan itu. Coba tanyakan juga teman-teman yang lain,” papar Marten.

Senada dengan Marten, PPK MBD lainnya, Albert Nanlohy, juga menyatakan bahwa informasi mengenai permintaan fee tersebut tidak benar.

“Kita sebagai PPK tidak pernah diminta fee segitu,” jelas Nanlohy.

Sementara itu, PPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Edy Singam, juga menyampaikan bantahan serupa. Ia mengatakan, selama menjalankan tugas sebagai PPK di Wilayah III, dirinya tidak pernah menerima permintaan fee dari Kasatker David Samosir.

Hal yang sama disampaikan PPK Malra-Aru, Ahmad Saugy.

Edy Singam dan Ahmad Saugy menegaskan bahwa sejak mereka menjadi PPK di Wilayah III di bawah kepemimpinan David Samosir, belum pernah ada permintaan fee sebagaimana tudingan yang beredar.

“Faktanya kami tidak pernah dan belum sekalipun diminta fee oleh Kasatker, Pa David,” kata Edy Singam. Pernyataan tersebut diamini Ahmad Saugy.

Dengan klarifikasi tersebut, David bersama empat PPK Wilayah III menegaskan bahwa tudingan adanya permintaan fee proyek sebesar 5 persen tidak sesuai dengan fakta yang mereka alami selama menjalankan tugas di lingkungan BPJN Maluku Wilayah III. (MTN)

Penulis: John Tuturup
Exit mobile version